Ratusan warga penghuni rumah susun di Surabaya berunjukrasa di depan Kantor DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/10/2011).Mereka datang dengan membawa poster yang berisi menolak Perda no 2 Tahun 2010 dan Perda no 13 Tahun 2010.
Mereka menganggap perda tersebut tidak manusiawi. Aksi tersebut juga merupakan aksi penolakan kenaikan biaya sewa yang besarnya hingga 600 persen, dari Rp20.000 menjadi Rp120.000 perbulan.
Salah satu perwakilan warga Rumah Susun Sumbo, Afnan, mengungkapkan bahwa aksi unjukrasa imerupakan bentuk keprihatinan atas ketidakpedulian anggota dewan terhadap masyarakat kecil. selin kenaikan harga sewa, ia juga menentang pembatasan sewa hanya selama sembilan tahun per keluarga yang terdiri hanya ayah, ibu, dan dua orang anak.
Iapun beserta warga sepakat meminta Perda tersebut direvisi. Warga yang berunjuk rasa datang dari Rusun Sumbo, Tanah Merah, Urip Sumoharjo, Dupak Bangunrejo, dan Rungkut wonorejo. Perda no 2 Tahun 2010 dan Perda no 13 Tahun 2010di mana di sebutkan bahwa peraturan sewa max 2x yag berarti setelah 9 tahun di tendang tanpa ada solusi penempatan di mana. setelah orasi dan di temui oleh perwakilan anggota dewan maka di hasilkan hari itu juga di agendakan pertemuan yang membahas perda no. 2 tahun 2010 dan no.13 tahun 2010 untuk di tinjau kembali dan di revisi. demo kemudian beralih ke Kantor Walikota Surabaya untuk menyampaikan aspirasi suara rakyat. karena tidak ada Walikota yang ada kunjungan ke jakarta dan Wakil Walikota ada agenda lain maka di hasilkan sebuah agenda penting yaitu max 1 minggu setelah aksi demo damai tersebut di agendakan pertemuan perwakilan rumah susun sesurabaya dengan walikota surabaya.